Rabu, 07 November 2012

bahasa indonesia



Tugas 1
Buatlah dua alinea dengan ketentuan :
a.       Minimal mengandung empat kalimat
b.      Semua kalimat adalah tidak efektif
c.       Lingkarilah penyebab ketidakefektifan itu dengan pulpen merah
d.      Betulkanlah.

Jawaban :
Kalimat tidak efektif
         Pulau Bali adalah merupakan sebutan Pulau Dewata yang sangat sungguh luar biasa pesona keindahannya. Kemarin banyak para mahasiswa pergi berlibur ke Pulau Bali. Mereka berkata “Sungguh sangat benar- benar bagus tempat wisata dipulau Bali”. Semua orang tau bahwa Pulau Bali terkenal dengan keindahannya. Mereka sangat puas sekali berlibur di Pulau Bali.
         Pulau Bali sangat terkenal sekali di dunia, dan banyak wisatawan asing yang mengunjunginya. Oleh karena itu,  hampir setiap objek wisata di Pulau Bali selalu terpenuhi oleh wisatawan asing. Banyak juga wisatawan lokal yang sangat tertarik sekali dengan keindahan Pulau Bali.
Kalimat efektif
         Pulau Bali merupakan sebutan Pulau Dewata yang sungguh luar biasa pesona keindahannya. Kemarin mahasiswa pergi berlibur ke  Pulau Bali. Mereka berkata “Sungguh bagus tempat wisata di Pulau Bali”. Semua orang tahu bahwa Pulau Bali terkenal dengan keindahannya. Mereka  sangat puas berlibur di Pulau Bali.
         Pulau Bali sangat terkenal di dunia, dan banyak  wisatawan asing yang mengunjunginya. Oleh karena itu,  hampir setiap objek wisata di Pulau Bali selalu dipenuhi oleh wisatawan asing. Banyak juga wisatawan lokal yang sangat tertarik dengan keindahan Pulau Bali.
                                                      
Tugas 3
      1.      Kembangkanlah kalimat ini menjadi sebuah alinea minimal tiga kalimat.
Kelas-kelas sosial di dalam masyarakat terbentuk antara lain adanya realita sosial yang   menunjukkan adanya kelompok yang kaya dan kelompok yang miskin.
      2.      Buatlah alinea dengan ketentuan :
a.  Minimal mengandung empat kalimat
b. Semua kalimat adalah tidak efektif
c.  Lingkarilah penyebab ketidakefektifan itu
d.   Betulkanlah.
      3.      Carilah dalam sebuah artikel, sebuah alinea yang tidak efektif. Lingkarilah penyebabnya dan betulkanlah.
Jawab :
1.            Kelas-kelas sosial di dalam masyarakat terbentuk antara lain adanya realita sosial yang menunjukkan adanya kelompok yang kaya dan kelompok yang miskin. Pada dasarnya setiap orang berupaya untuk mencapai kelas sosial atau kedudukan sosial yang setinggi-tingginya. Upaya yang mereka lakukan untuk memperoleh kedudukan tersebut akan dilakukan oleh setiap orang untuk menyiapkan generasi berikutnya untuk status yang lebih baik lagi.
2.      Alinea efektif dan alinea  tidak efektif
         Alinea tidak efektif
           Dosen bahasa Indonesia mengatakan kalau kalimat yang sempurna harus memiliki subjek, predikat, objek dan keterangan. Kemudian, dosen memberikan tugas kepada para mahasiswa-mahasiswanya setelah dia menjelaskan hal tersebut. Para mahasiswa yang tidak mengumpulkan tugas akan diberi sanksi atau hukuman. Sehingga mereka mengumpulkan tugas itu di dosennya.
         Namun, ada juga para mahasiswa yang tidak mengumpulkan tugas tersebut.
Alinea efektif
         Dosen bahasa Indonesia mengatakan bahwa kalimat yang sempurna harus memiliki subjek, predikat, objek dan keterangan. Kemudian, dosen memberikan tugas kepada mahasiswanya setelah menjelaskan hal tersebut. Mahasiswa yang tidak mengumpulkan tugas akan diberi sanksi atau hukuman, sehingga mereka mengumpulkan tugas itu kepada dosennya. Namun, ada juga mahasiswa yang tidak mengumpulkan tugas tersebut.

Sabtu, 29 September 2012

Pengantar ilmu hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

  • - Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
    Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
  • - Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
    Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
  • - J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • - Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
    Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  • - Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
  • - Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:

  • R. Soeroso, SH
    Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
    Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
    1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
    2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
    3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
    4. bersifat memaksa dan ditaati
  • Abdulkadir Muhammad, SH
    Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
  • Drs. C.S.T. Kansil, SH
    Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
    Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
  • Plato
    Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  • Aristoteles
    Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
  • E. Utrecht
    Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
    Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
    • Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
    • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
    • Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
    • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
  1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
  2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
  3. Aristoteles:
    “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
  4. Grotius:
    “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
  5. Hobbes:
    “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
  6. Phillip S. James:
    “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara)
  7. Wasis Sp.:
    “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”
  8. Marcus Tullius Cicero (Romawi)
    Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
  9. Rudolf von Jhering (Jerman)
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.
  10. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
    Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
  11. Sutjipto Rahardjo
    Karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
  1. mempelajari :seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
  2. menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
  3. metode mempelajari hokum
    1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
    2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai\
    3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
    4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
    5. metode sistematis : hokum sebagai system
    6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
You might also like: